Kota Tangerang – bedanews.com – Bagi warga Kota Tangerang yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan Unit Regident Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Layanan SIM Keliling pada Kamis (26/1/2023) dilaksanakan di Pasar Modern Graha Raya Pinang pada pukul 08.00 – 13.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Tes Psikologi SIM.
4. Surat Keterangan Sehat.












