“Untuk Bank DKI agar kepada lansia perlakukan mereka seperti orangtua sendiri, perlakukan mereka seperti customer platinum untuk mendapat pelayanan platinum. Ini adalah orangtua kita yang kita diberikan kesempatan Tuhan untuk menimba pahala dari mereka, karena itu prioritaskan mereka,” tandasnya.
Seperti diketahu program KLJ merupakan program Pemprov DKI Jakarta dalam bentuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia.
Pemegang kartu memperoleh bantuan sebesar Rp 600.000 setiap bulan.
Persyaratan untuk memperoleh bantuan adalah warga berusia 60 tahun ke atas, berstatus sosial ekonomi terendah dan terdaftar dalam Basis Data Terpadu.
Untuk program KPDJ merupakan program bantuan bertujuan untuk mencegah kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas di DKI Jakarta, serta memenuhi kebutuhan dasar mereka. Program KPDJ ini diluncurkan sejak 28 Agustus 2019.










