Terkait Hakim yang hadir secara virtual, Iwa menjelaskan karena saat pandemi Covid-19 serba online, sebelumnya Sidang pengadilan terhadap tindak pidana umum pun telah menerapkan secara online.
“Tapi dalam hal-hal tertentu sidang akan digelar di ruang sidang. Untuk barang bukti (dalam persidangan), kalau tindak pidana ringan ini biasanya KTP, kemudian Surat Izin Usaha bagi pengusaha yang tidak mematuhi PPKM Darurat dalam Perda 5 tahun 2021,” katanya.
“Nanti akan dievaluasi (jika diputuskan mencabut izin usaha), yang punya wewenang nanti Pemda, Satpol PP. Kami hanya melaksanakan apa yang terjadi sekarang, apa yang ditemukan pelanggaran sekarang,” ucap Iwa. (Putri)