“Agar ini betul-betul mengurangi bentuk mobilitas dan kegiatan warga berdasarkan regulasi Perwal mau pun PPKM Darurat, sehingga bidang-bidang non critical dan esensial memang harus ditutup,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Iwa Suwia Pribawa mengatakan pada pelaksanaan Sidang Tipiring on the street ini penyidikannya dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dari Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung.
“Kalau nanti dianggap kurang, Satpol PP akan berkoordinasi dengan penyidik Polri untuk ikut melakukan penyidikan terhadap Perda yang akan diterapkan tersebut, itu prosesnya,” katanya.
“Kemudian nanti PPNS akan mengajukan berkas perkara kepada hakim yang menyidangkan. Kami hanya eksekutor, pelaksana putusan hakim,” lanjutnya.