“Ada penebangan ada juga aturan pemangkasan, tarifnya beda. Makanya Pemkot harus transparan agar tidak jadi polemik. Karena fungsi pohon adalah hak semua warga,” kata Jay.
Jay mengungkapkan, pihaknya mengkritisi bukan anti pembangunan, tapi sebagai tanggungjawab moral terhadap kelestarian lingkungan diperkotaan, karena ada aset pohon yang dihilangkan. Pemerintah harus segera mengganti aset pohon yang ditebang.
Seperti diketahui Proyek Pedestarian tersebut bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat sebesar Rp.34 miliar, dan APBD Kota Sukabumi sebesar Rp.11 miliar.
Sementara itu pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi menegaskan, ijin penebangan pohon bukan kewenangannya, tapi saat ini menjadi kewenangan Dinas PUTR di bidang pertamanan.












