Masih menurut Jay, pohon ditepi jalan harus dilindungi. Teknisnya kalaupun mau ditebang, ada kriterianya, yaitu pohon yang tua pohon meranggas atau mati dan yang mengganggu pengguna jalan.
Sekalipun ditebang tetap harus ada izin. Lanjut Jay, pihak yang menebang menyiapkan pengganti dengan catatan, harus sesuai kriteria pohon yang dianggap perlu ditebang, serta syarat dan ketentuan berlaku walaupun itu program pembangunan pemerintah.
“Temuan kita dilapangan, pohon-pohon yang ditebang itu banyak yang tidak memenuhi kriteria. Pembangunan boleh, tapi harus berpegang pada prinsip-prinsip ekologis, jangan asal tebang, itu salah besar, meskipun berdalih demi pedestrian, ” tegasnya.
Jay menegaskan, Pihak Pemerintah Kota Sukabumi harus transparan dalam melaksanakan kegiatan tersebut.










