Praktek penebangan pohon dikawasan proyek pedestarian yang menuai polemik, juga disikapi oleh Tokoh Pencinta Alam Tertua di Sukabumi, Ketua Paksi Extrass, Fajar Febriansyah “Berdasarkan aturan, setiap pohon yang ditebang harus diganti sejumlah pohon lagi. Selain itu, setiap pemegang ijin juga wajib membayar uang pengganti. Karenanya ini butuh perhatian semua pihak,” kata Jay, sapaan akrab nya.

Prinsip dasarnya, lanjut Jay, yang harus dipahami adalah Pemerintah Daerah bertanggung jawab menjaga kelestarian fungsi dan melindungi keberadaan pohon di tepi jalan. “Meski untuk kepentingan pembangunan, tapi tidak boleh mengabaikan hak-hak publik untuk mendapatkan lingkungan yang asri,” ujarnya kepada wartawan, Rabu 7/6/2023.
Menurut Jay, ini terjadi ketimpangan, saat ini kami dengan berbagai aktivis lingkungan di Sukabumi, sedang gencar-gencarnya menanam, memelihara pohon di wilayah utara Sukabumi, dengan judul ‘Save Sukabumi Utara’. Harapan nya, dengan memelihara kawasan Sukabumi Utara, Kota Sukabumi akan terlindungi. Sebaliknya, di Kota Sukabumi, malah pohon-pohon ditebang. Padahal, Walikota Sukabumi baru saja mendapatkan penghargaan ‘Nirwasita Tantra Tahun 2021’ dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Juli 2022.










