“Meskipun tim razia tidak mendapat temuan rokok ilegal, setidaknya kita dapat memberikan sosialisasi baik kepada para pemilik toko maupun masyarakat agar tidak menjual rokok ilegal,” katanya di sela-sela kegiatannya razia pasar.
Lebih dari itu, ia menyebutkan, sosialisasi gempur rokok ilegal dinilai dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal, sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai serta untuk meningkatkan kesejahteraan melalui DBHCHT.
“Apabila menemukan peredaran rokok ilegal segera laporkan kepada pihak yang berwajib. Untuk itu, sangat disayangkan jika masyarakat turut menjual dan mengkonsumsi rokok ilegal yang mana dapat di jerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai,” ungkapnya. (Red).











