Pada kesempatan tersebut, Kabidhumas menyampaikan bahwa, dari 215 kasus yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Polres jajaran, Hari ini pihaknya akan memusnahkan barang bukti sebanyak 528,06 gram shabu yang berasal dari Tujuh (7) kasus dengan delapan (8) orang tersangka yang berhasil diungkap pada bulan Febuari sampai dengan Maret 2023.
Adapun dari 7 kasus tersebut, merupakan pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalteng yang berasal dari dua wilayah Kabupaten atau Kota yaitu Kota Palangka Raya sebanyak lima kasus dengan enam orang tersangka dan barang bukti Shabu sebanyak 53,28 gram, Kabupaten Gunung Mas sebanyak dua kasus dengan dua orang tersangka dan barang bukti Shabu sebanyak 474,78gram.
“Untuk modus operandinya dari barang bukti Shabu yang berhasil disita dari para tersangka berasal dari Kota Pontianak Provinsi Kalbar yang dibawa melalui jalur darat ke perbatasan Kalbar dan Kalteng untuk diedarkan di wilayah Kab. Kotawaringin Timur, Kab. Seruyan, Kab. Kotawaringin Barat, Kab. Lamandau, Kab. Katingan, dan Kota Palangka Raya serta dari Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel yang dibawa melalui jalur darat ke Kota Palangka Raya untuk diedarkan di Kota Palangka Raya, Kab. Gunung Mas dan Kab. Barito Utara, Kab. Barito Selatan, Kabupaten Barito Timur, Murung Raya, Pulang Pisau, Kapuas di Provinsi Kalteng,” jelasnya.