Dijelaskannya, ada beberapa pasal yang menjadi kontroversi. Di antaranya soal living live atau hukum yang hidup di masyarakat. Lalu juga soal pidana mati, penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, penodaan agama dan sejumlah pasal kontroversial lainnya.
“KUHP mengancam kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat. Ini terlihat jelas dari pasal-pasal seperti yang telah saya sebutkan tadi. Kami berharap Pak LaNyalla ikut berjuang bersama mahasiswa untuk demokrasi kita,” tutur Wildan.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyatakan siap menyampaikan aspirasi yang disampaikan BEM PPNS kepada pemerintah dan DPR RI.
Senator asal Jawa Timur itu, mengaku dengan senang hati untuk memperjuangkan aspirasi yang disampaikan oleh stakeholder di daerah, termasuk aspirasi dari BEM PPNS.