Lebih lanjut Pantja menilai langkah Oded untuk mengajukan banding sudah tepat. Karena, bisa jadi ada fakta lain yang justru bisa menguatkan Oded sehingga mampu membatalkan putusan dari PTUN Bandung.
“Bahwa kemudian sekarang sudah ada putusan, dalam hal ini pihak pemkot mengajukan banding ya bagus. Tinggal mencari alasan yang bisa melemahkan putusan itu. Siapa tahu kalau ada alasan sedemikian rupa keputusannya akan beda. Tinggal bagaimana sekarang menyiapkan argumentasinya secara yuridisnya,” katanya. (Alief)
Page 3 of 3









