BANDUNG, BEDAnews.com – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padajdjaran (Unpad), Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa menilai Gugatan terhadap wali kota Bandung Oded M. Danial terkait posisi Sekretaris Daerah (Sekda) kota Bandung, tidak boleh mempengaruhi proses administrasi Pemerintah Kota dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Saat ini, lanjut Pantja, Ema Sumarna masih berstatus sebagai Sekda aktif, sehingga secara personal harus tetap meningkatkan performanya dalam menjalankan roda pemerintahan.
Kendati telah keluar putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, namun menurut Pantja, hal itu belum menjadi keputusan akhir. Sebab, Pemkot Bandung mengambil langkah mengajukan banding, sehingga masalah ini masih tetap berproses.
โKita bukannya mengabaikan putusan PTUN Bandung, tapi itu belum ingkrah. Artinya existing masih tetap Pak Ema masih tetap jalan. Karena masih ada proses banding, kecuali kalau Pak Oded terima tidak banding. Ini masih berlanjut tunggu saja sampai inkrah,โ ucap Pantja, Rabu (2/9/2019).