Begitu pun dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya, Pantja menyatakan, persoalan Sekda ini jangan sampai terpengaruh. Sehingga, diharapkan tetap memberikan kinerja terbaik, utamanya dalam hal pelayanan terhadap masyarakat.
Tidak bisa dipungkiri apabila masalah ini sedikit banyaknya akan menimbulkan riak di Pemkot Bandung, setidaknya hal itu terjadi di tataran para pejabat. Namun dirinya menegaskan selama belum inkrah, maka belum ada keputusan final dari perkara ini. Hal ini sekaligus menegaskan posisi Ema yang masih harus menjalankan tugasnya sebagai Sekda Kota Bandung.
“Kembali pada tupoksi masing-masing, karena sekali lagi secara yuridis existing sudah diangkat Pak Ema jadi tidak bisa dihentikan. Kecuali nanti kalau sudah inkrah. Kalau sekarang secara yuridis tetap sah,” tegasnya.









