CIMAHI, BEDANews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi bersama Bea Cukai kembali menyita 963 bungkus rokok ilegal atau Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BK HTI). Ratusan rokok tanpa pita cukai itu diamankan dari lima warung di Kota Cimahi.ll
“Dalam operasi penindakan rokok ilegal kami mengamankan sebanyak 963 bungkus rokok ilegal, atau 19.260 batang,” kata Kepala Seksi Lidik dan Sidik pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Karsa Hudan Wiradiharja pada Rabu (12/7/2023).
Dia mengungkapkan dari ratusan bungkus rokok ilegal itu perkiraan kerugian negara mencapai sekitar Rp 13 juta. “Perkiraan kerugiannya hari hasil operasi gabungan kemarin sekitar Rp 13 juta kalau dihitung-hitung dari nilai pajak cukainya,” ucap Karsa.
Diakuinya, peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Cimahi masih marak terjadi. Dimana pedagang masih ada yang nekat menjual rokok ilegal dengan harga yang memang jauh lebih murah dibandingkan rokok yang sudah dilengkapi pita cukai.













