• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Sabtu, Januari 28, 2023
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Bejat! Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

Bejat! Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

angel angel by angel angel
7 Desember 2022
in Ragam
0
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Kota Tangerang – bedanews.com – Kasus pencabulan terhadap anak tiri hingga hamil terjadi di Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Korban berinisial KRH (16th) dicabuli ayah tirinya berinisial H (38).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pencabulan itu dilakukan pelaku di kamar korban saat sedang tidur.

“Awalnya pelapor selaku ibu kandung korban merasa heran karena terjadi perubahan bentuk fisik pada diri korban,” terang Zain, Rabu (7/12/2022).

BeritaTerkait

Ternyata Pemeluk Islam Pertama di Tatar Sunda Rakeyan Sancang bukan Kian Santang

27 Januari 2023

AHY Dukung Anies-Khofifah, Siap Deklarasi & SIAP MENANG

27 Januari 2023

Lanjut Kapolres, karena curiga, ibu korban langsung mengajak korban untuk tes kehamilan, ternyata diketahui korban telah hamil usia kandungan 31 minggu. dan menurut pengakuan korban pelakunya adalah bapak tirinya.

“Tersangka melakukan persetubuhan dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat korban sedang tidur,” ungkap Kapolres.

Sehingga atas kejadian tersebut, ibu korban yang tidak terima melaporkannya ke Polres Metro Tangerang Kota, guna proses hukum.

“Korban tidak berani mengadukan kejadian yang menimpanya kepada ibunya, karena ibu dan ayah tirinya sering bertengkar,” katanya.

Menurut pengakuan korban, korban tidak mengetahui kalau dia sedang hamil karena setiap bulan korban tetap mengalami mentruasi, karena kepolosannya menganggap badannya tambah gemuk.

“Kita amankan pelaku hari Sabtu (3/12/2022) kemarin, setelah pihak keluarga menyerahkan kasusnya ke kita,” ujar Zain.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku H kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Red).

Previous Post

Pemkot Cimahi Terima Penghargaan Top Terpuji 45 Inovasi Pelayanan Publik

Next Post

MASUK NAPI KELUAR DAI, 50 WARGA BINAAN LAPAS KHUSUS GUNUNG SINDUR WISUDA PKD

Related Posts

Edukasi

Ternyata Pemeluk Islam Pertama di Tatar Sunda Rakeyan Sancang bukan Kian Santang

27 Januari 2023
Ragam

AHY Dukung Anies-Khofifah, Siap Deklarasi & SIAP MENANG

27 Januari 2023
Ragam

STADIUM GENERAL LK-1 HMI UNIVERSITAS PARAMADINA JAKARTA

27 Januari 2023
Ragam

HPN 2023: Wali Kota Siantar Apresiasi Rangkaian Ekspedisi Geopark Kaldera Toba

27 Januari 2023
Ragam

Imigrasi Mataram Terima Kunjungan SMSI NTB

27 Januari 2023
Ragam

SMSI Kalteng Silaturahmi dan Kaji Ke Kalsel

27 Januari 2023
Next Post

MASUK NAPI KELUAR DAI, 50 WARGA BINAAN LAPAS KHUSUS GUNUNG SINDUR WISUDA PKD

Selamat Tahun Baru DPRD Kab. Bandung

Pelantikan Walikota Cimahi

Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

Jajaran Komisari & Direksi PT. Wika Beton

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

MFC - Bedanews.com © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In