Oleh: Muhammad Rofik Mualimin
YOGYAKARTA || Bedanews.com – Pernahkah Anda membayangkan betapa cepatnya panggung politik kita berguncang? Belakangan ini, jika Anda rajin menggulirkan media sosial atau sekadar nongkrong di warung kopi, pembicaraan mengenai posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kian memanas. Istilah “pemakzulan” atau impeachment yang dulu terasa sangat elitis dan berat, kini mendadak jadi konsumsi harian masyarakat awam. Diskusi di ruang publik tidak lagi sekadar bisik-bisik, melainkan sudah menjelma menjadi desakan terbuka yang menguji seberapa kokoh benteng konstitusi dan keberanian para wakil rakyat di Senayan.
Fenomena ini sejatinya bukan sekadar riak emosional warga net, melainkan cerminan dari dinamika ketatanegaraan kita. Dalam realitas di lapangan, publik menaruh harapan besar sekaligus skeptisisme tinggi terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Pertanyaannya sederhana namun menohok: apakah DPR RI akan mengambil langkah konkrit untuk merespons aspirasi ini, ataukah wacana ini hanya akan bermuara menjadi drama politik musiman?
Secara akademis dan hukum tata negara, memakzulkan seorang wakil presiden bukanlah perkara membalikkan telapak tangan atau sekadar memenangi pemungutan suara di media sosial. Miriam Budiardjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2008, hlm. 315) menegaskan bahwa mekanisme pengawasan parlemen terhadap eksekutif melalui check and balances dirancang untuk menjaga agar kekuasaan tidak berjalan tanpa batas. Dalam kerangka hukum Indonesia, Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur dengan sangat ketat bahwa pemakzulan hanya bisa diproses jika ada pelanggaran hukum beratโseperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercelaโserta terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden.
Langkah konkrit DPR RI sejatinya sudah memiliki rel panduan yang jelas. DPR tidak bisa bergerak atas dasar sentimen semata, melainkan harus menyusun Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang didukung argumentasi yuridis yang tak terbantahkan. Jika dugaan pelanggaran formal telah dikaji secara kritis melalui panitia khusus, barulah berkas tersebut diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diadili aspek hukumnya. Jimly Asshiddiqie dalam buku Pengandilan Konstitusi dalam Tata Negara Modern (Jakarta: Restu Agung, 2005, hlm. 142) mengingatkan bahwa MK bertindak sebagai penguji kebenaran hukum (judicial process), sementara DPR dan MPR berada di ranah keputusan politik (political process).
Di sinilah letak ujian terberat bagi para anggota dewan kita. Publik hari ini merindukan analisis yang jernih dan langkah nyata yang transparan, bukan sekadar kompromi politik di balik pintu tertutup. Ketika arus bawah terus menyuarakan gelombang perubahan, DPR RI dituntut untuk membuktikan bahwa mereka benar-benar bekerja sebagai penyambung lidah rakyat yang berpihak pada kebenaran konstitusional, bukan sekadar penonton pasif di tengah riuk-pikuk sejarah.***
Penulis adalah:
– Alumni Universitas Al-Azhar Kairo Mesir,
– Kandidat Doktor di Pascasarjana S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.













