Sebagaimana sabda Rasulullah saw : “Seorang imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus). Ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya. (HR. Bukhari).
Dengan demikian peran pemimpin dalam Islam adalah mengurus dan menjamin terpenuhinya kebutuhan rakyat. Terkait dengan pengurusan energi yang merupakan kepemilikan umum, maka pemimpin harus memastikan bahwa pengelolaan sumber energi tersebut, pemanfaatannya untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Karenanya, pengelolaan SDA tidak boleh diserahkan kepada pihak swasta.
Demikian pula ketika ditemukan sumber energi terbarukan, maka pengelolaan energi ini harus oleh negara, demi memenuhi kebutuhan rakyat. Seandainya, dikembalikan kepada rakyat dengan cara membelinya, tentu dengan harga yang murah, mudah, dan terjangkau. Jika negara memperoleh keuntungan dari pengelolaan kepemilikan umum, maka ia akan mengembalikannya kepada rakyat berupa pelayanan kebutuhan rakyat lainnya, seperti sarana pendidikan gratis, layanan kesehatan, dan lain-lain.













