Pada kesempatan ini, Irfan Farid juga menyampaikan bahwa BAZNAS Kota Bandung terkait program kesehatan dilaksanakan secara rutin melalui bantuan langsung berupa alat-alat bantu kesehatan. “Alat bantu dengar, kursi roda, kaki palsu hingga kaca mata,” ucap Irfan Farid.
Selain alat bantu kesehatan, kata Irfan Farid, bantuan bagi warga yang tidak ter-cover oleh BPJS. “Yang sakit tidak ter-cover BPJS itu bisa mengajukan,” katanya.
Untuk pengajuan bantuan langsung, lanjut Irfan Farid, tentunya ada persyaratan yang harus disertakan. Syarat umumnya, KTP dan KK (Kartu Keluarga), kemudian SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) atau terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
“Kenapa kami membutuhkan itu, karena ini dananya dari zakat sehingga harus sesuai asnab. Untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan itu adalah asnab miskin dibuktikan dengan itu (DTKS),” ungkapnya.