• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, April 28, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Bawaslu Keluarkan Imbauan, Sanksi Terberat Pelanggar di Diskualifikasi dari Daftar Caleg

Bawaslu Keluarkan Imbauan, Sanksi Terberat Pelanggar di Diskualifikasi dari Daftar Caleg

Ki Agus by Ki Agus
5 November 2023
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Setelah menerima penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sabtu 4 November 2023, menyampaikan beberapa point penting untuk dipatuhi para Calon Legislatif (Caleg) berupa imbauan untuk ditaati peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti.

Imbauan Bawaslu Kepada Pimpinan Parpol Peserta Pemilu, Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 s.d 27 November 2023 merupakan waktu “DILARANG KAMPANYE” sehingga Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai, dalam bentuk:

1. Pertemuan warga.
2. Penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul.
4. Media sosial, dan/atau,
5. Aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.

BeritaTerkait

DPRD Dukung Berbagai Inovasi Optimalkan Kinerja BUMD Jabar.

27 April 2026

Dansatgas: Pengerjaan Rabat Jalan Capai 35 Persen

27 April 2026

Menanggapi imbauan Bawaslu tersebut, salah seorang warga Kabupaten Bandung, Rahman, meminta agar Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap sebagai alat peraga sosial tidak mencantumkan kalimat Coblos Nomor Urut (termasuk simbol paku), Mohon Dukungannya, kecuali kalimat Mohon Doanya itu masih bisa ditolerir.

Paska ditetapkannya DCT pada tanggal 3 November 2023,  diharapkannya, mulai Sabtu 4 November 2023, semua alat peraga bisa ditertibkan oleh Bawaslu bekerja sama dengan Satpol PP.

“Selanjutnya APK dibolehkan dipasang kembali nanti tanggal 28 November 2023 dimana masa kampanye dimulai selama 75 hari hingga tgl 10 Feb 2024,” katanya melalui telepon selular, Sabtu 4 November 2023.

Jadi masa jeda paska DCT mulai tgl 4 – 27 November merupakan masa “DILARANG KAMPANYE” dalam bentuk apapun, misalnya pertemuan warga atau sebar alat peraga seperti stiker, kartu nama, status medsos, dan lain-lain. Kalau terjadi pelanggaran terhadap larangan itu, menurut aturan Bawaslu sanksi terberatnya di “Diskualifikasi” dari daftar Caleg dengan alasan melakukan kampanye di luar jadwal tahapan.

“Hal yang dibolehkan hanya pertemuan internal yang melibatkan struktur, caleg dan anggota partai yg berKTA. Dengan catatan harus ada pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan,” ujarnya.

Selain itu disarankan agar Alat Peraga sosialisasi yang saat ini terpasang bisa ditertibkan secara mandiri sebelum tanggal 4 November 2023 agar bahan-bahannya bisa dimanfaatkan kembali pada tanggal 28 November 2023 nanti.***

Previous Post

Di Usia ke 24 Tahun Granat Akan Terus Mengabdi Tanpa Mengenal Lelah

Next Post

Rapat Koordinasi Pengelolaan Data Fakir Miskin Bagi Operator Pengisi Data Desa di Kabupaten Purwakarta

Related Posts

Ekonomi

DPRD Dukung Berbagai Inovasi Optimalkan Kinerja BUMD Jabar.

27 April 2026
TNI-POLRI

Dansatgas: Pengerjaan Rabat Jalan Capai 35 Persen

27 April 2026
TNI-POLRI

Cegah Longsor, Satgas Perkuat Bangunan Tanggul Penahan Jalan

27 April 2026
TNI-POLRI

Bantu Olah Lahan, Upaya Babinsa Kodim Ponorogo Sejahterakan Petani 

27 April 2026
TNI-POLRI

Tinjau Rehab RTLH, Dansatgas: Nanti Rumahnya Dirawat

27 April 2026
News

Narasumber dalam Nusantara Young Leaders, Menteri Nusron: Semua Kebijakan Harus Memanusiakan Manusia

27 April 2026
Next Post

Rapat Koordinasi Pengelolaan Data Fakir Miskin Bagi Operator Pengisi Data Desa di Kabupaten Purwakarta

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021