KAB. BANDUNG BARAT || bedanews.com — Ahirnya Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi, mengambil sikap dengan tegas memutuskan bahwa sudah terjadi pelanggaran administratif, Rabu 6 Maret 2024, mengenai perbedaan suara Partai NasDem antara formulir C Hasil Pleno dengan lampiran formulir D di 352 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sidang Penyelesaian Sengketa administratif yang digelar Bawaslu itu, terkait perkara kecurangan mengalihkan suara partai politik (Parpol) yang tersebar di Kecamatan Cikalongwetan, Cisaru, Padalarang, Ngamprah, dan Cipeundeuy, untuk salah satu calon anggota legislatif telah tuntas,
Di kesempatan itu Riza menyampaikan, dengan menimbang bahwa ada kesalahan input, setelah melakukan penyandingan data, “Untuk itu dinyatakan terlapor terbukti lalai dan melanggar tata cara prosedur rekapitulasi dan menetapkan terlapor melakukan pelanggaran administrasi,” kata Riza saat membaca amar putusan persidangan.
Seperti diketahui, sidang perkara kecurangan mengalihkan suara partai politik (Parpol) untuk salah satu calon anggota legislatif ini terjadi di Partai Nasdem. Adapun pengalihan suara Parpol ini menderas masuk ke Caleg DPR RI Jawa Barat II dengan nomor urut 5, yakni Rajiv.
Untuk selanjutnya, ia menambahkan, dengan adanya putusan ini, Bawaslu meminta KPU Bandung Barat segera melakukan pencermatan kembali formulir C hasil dengan model D hasil pleno di 5 kecamatan.
Selain itu, KPU juga wajib melakukan perbaikan data atau penghitungan ulang untuk Pileg DPR RI Dapil 2 Jabar maksimal 2 hari setelah amar putusan dibacakan. “Dan memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan data dan atau penghitungan ulang untuk Pileg DPR RI Dapil 2 Jabar di Kecamatan Cikalongwetan, Cisaru, Padalarang, Ngamprah, dan Cipeundeuy. Memerintahkan KPU menindaklanjuti paling lambat 2 hari,” terang majelis Hakim.
Meski telah terbukti 5 kecamatan atau PPK melanggar administrasi, pihaknya masih menghitung agregat suara yang dialihkan. Dari 350 TPS yang dilaporkan, pihaknya menemukan selisih angka Parpol minimal sebanyak 3 suara pindah ke salah satu Caleg. “Bila jumlah agregat suara masih kita hitung juga kalau hasil pencermatan di Persidangan minimal ada 3 suara dari satu TPS. Paling banyak itu terjadi di kecamatan Padalarang,” tandasnya.
Sementara itu, pelapor, Tatang Gunawan mengatakan, berdasarkan hasil putusan Bawaslu KBB tersebut telah sesuai dengan ketentuan. Walaupun sejumlah bukti tambahan tidak diterima oleh Bawaslu KBB.
“Apa yang memang dilakukan oleh majelis hakim sesuai dengan prosedural gitu ya walaupun kami juga sangat menyayangkan ketika ada bukti-bukti tambahan Kami memang tidak diterima,” ujar Tatang.
Sebab dari sekitar 600 TPS yang kami ajukan, imbuh Tatang, memang hanya sekitar 350 TPS yang memang terbukti adanya kesalahan administratif. Artinya kesalahan administratif disini berdasarkan putusan dari Bawaslu KBB.
Memang diakui Tatang, ada perbedaan caleg partai Nasdem di C hasil dengan di D hasil, yang artinya ada suara Partai Nasdem di C hasilnya itu besar di D hasilnya berkurang. Ada suara caleg di C hasil suaranya kecil kemudian di D hasilnya menjadi besar.
“Tentang selisih administrasinya di sana, terlepas bahwa proses administratif, ini kejadiannya apakah karena kelalaian atau karena kelelahan atau karena error sistem yang jelas ini udah ditemukan titik terang permasalahannya,” ungkapnya.
Tapi perlu juga digarisbawahi, ia memaparkan, kalau menelusuri apakah ini bentuk kelalaian atau kesengajaan kan tidak diputuskan di sini gitu. Ada ranahnya ya terkait dengan pidana Pemilu ada ranahnya pidana pemilu.
Secara tegas ia menyatakan menerima terkait hasil putusan sidang dugaan pergeseran suara yang dilaksanakan oleh Bawaslu KBB, namun demikian, untuk upaya hukum selanjutnya masih dalam tahap konsultasi. “Untuk langkah pidana pemilunya kami akan konsultasi dengan kuasa hukum kami, karena perbuatan ini kan sudah terjadi, apakah nanti ini dilanjutkan ke tindak pidana pemilu atau tidak,” ucapnya.
Ada keterangan dari Bawaslu KBB itu caleg partai Nasdem nomor urut 05 yang mendapatkan keuntungan dari perbedaan suara ini. Tadi disampaikan pada putusan , bahwa KPU KBB harus melakukan putusan Bawaslu maksimal 2 hari karena ini terkait hasil pleno KBB. Juga terkait perbaikan administrasi pada rekapitulasi suara Pileg 2024 tersebut sepenuhnya diserahkan kepada pihak Bawaslu dan KPU KBB.
“Saya juga tidak ada punya kewenangan, sebab itu ranahnya antara Bawaslu dengan KPU. Nanti kalau misalkan putusan bahwa seluruhnya masalah ini tidak dilaksanakan, itu ada diantara KPU dan Bawaslu. Jadi bukan bagian dari pihak kami lagi,” pungkasnya.***