“Ini sejalan dengan semangat yang dicanangkan oleh PBB, sehingga bangsa kita bisa terbebas dari narkotika, dan negara kita menjadi lebih besar di masa depan,” ujar dia.
Tersangka sendiri mengaku baru pertama kali datang ke Indonesia. Ia tak menyangkal ada yang menyuruh untuk membawa barang haram tersebut ke negara ini.
“Ini pertama kalinya dan tidak tahu disuruh bawa barang apa. Saya dijanjikan bayaran 45 ribu dollar,” kata CN di hadapan wartawan.
Akibat aksinya, pelaku dijerat Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Dan, Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dirinya terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. [mae]












