Berdasarkan kecurigaan tersebut, petugas lakukan pemeriksaan kepada perempuan yang bertubuh tambun itu. Meski melalui sinar X tak temukan hasil, petugas meneruskan dengan pemeriksaan badan.
Saat pemeriksaan itulah ditemukan barang yang diduga sabu, yang disisipkan di pakaian dalam pelaku.
“Berdasarkan pemeriksaan badan, didapati tiga bungkus berisi kristal bening seberat 1.595 gram. Setelah kita lakukan narco test, terbukti barang itu merupakan methamphetamine atau sabu,” ujar dia,
Bea Cukai kemudian menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat guna proses selanjutnya.
Saifullah menyatakan, pengungkapan ini sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang dicanangkan Persatuan Bangsa-Bangsa. Apalagi, tanggal 26 Juni diperingati sebagai Hari Anti Narkotika Internasional.












