Onny mengatakan, pertemuan antara kedua belah pihak untuk membahas restorative justice akan terus intens dilakukan.
“Pembahasan kami hari ini sudah lebih maju dan memang restorative justice yang kami sepakati adalah solusi terbaik yang diperbolehkan oleh undang-undang,” kata advokat dari ‘Kantor Hukum Assaad Murbantoro Sihombing Associate’ itu.
Ia pun menegaskan bahwa, nasib para korban dalam pengembalian restitusi menjadi hal prioritas, sehingga menempuh jalan damai.
“Karena asset pelaku juga sudah disita oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Kami hanya fokus bagaimana mengembalikan kerugian korban. Bila tidak RJ, pastinya klien kami akan harus menunggu haknya dengan ketidakpastian. Jadi solusinya adalah RJ,” ujarnya.
Onny menyebut, pihak yang telah sepakat berdamai adalah para pelapor dengan 15 Laporan Polisi (LP). Para korban robot trading Net89 tergabung lebih dari 15 paguyuban.