Hairani pun mengatakan, barbuk yang diamankan petugas tersebut merupakan barang titipan milik seseorang berinisial S dan masih dalam pengejaran petugas. Terdakwa Hairani pun sempat berkelit ketika ditanya saat ditangkap, dirinya sedang melakukan aktivitas apa.
Awalnya terdakwa mengaku, dirinya sedang mengerjakan laporan pekerjaan, namun berdasarkan keterangannya di BAP sedang menonton dan dibenarkan terdakwa. Terdakwa merupakan sipir di Lapas Narkotika Karang Intan, yang harusnya berprinsip berhati-hati saat menerima sebuah barang titipan. (MN).
Page 2 of 2