• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Desember 11, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Bappebti Beri Batas Pendaftaran Izin Pedagang Kripto hingga 16 Oktober 2024

Bappebti Beri Batas Pendaftaran Izin Pedagang Kripto hingga 16 Oktober 2024

vritimes com by vritimes com
23 Agustus 2024
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru-baru ini mengeluarkan peraturan baru yang semakin memperketat regulasi di sektor aset kripto di Indonesia. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Salah satu poin penting dari peraturan ini adalah batas waktu bagi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang sah, yakni paling lambat pada tanggal 16 Oktober 2024.

Kepala Bappebti, Kasan, menegaskan pentingnya penerapan peraturan ini untuk memastikan bahwa seluruh pelaku usaha di industri kripto di Indonesia beroperasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Saat ini terdapat 2 perusahaan yang sudah mendapatkan izin PFAK dan 13 CPFAK yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) sedang berproses mendapatkan persetujuan menjadi PFAK.

BeritaTerkait

Herman Khaeron Perkuat Wawasan Kebangsaan di Cirebon dan Indramayu

11 Desember 2025

Beri Penghormatan Kepada Arwah Para Pahlawan, Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI AD di Timika Gelar Upacara Tabur Bunga Peringati Hari Juang TNI AD Ke-80 TA 2025

11 Desember 2025
Page 1 of 6
12...6Next
Previous Post

Pastikan Situasi Selalu Aman Dan Kondusif Di Akhir Penugasan, Satgas Pamtas Yonif 726/Tml Aktif Lakukan Ambush Di Wilayah Perbatasan RI-PNG

Next Post

Momofin Perkenalkan Dewan Penasihat Baru untuk Dorong Inovasi dan Pertumbuhan

Related Posts

Politik

Herman Khaeron Perkuat Wawasan Kebangsaan di Cirebon dan Indramayu

11 Desember 2025
TNI-POLRI

Beri Penghormatan Kepada Arwah Para Pahlawan, Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI AD di Timika Gelar Upacara Tabur Bunga Peringati Hari Juang TNI AD Ke-80 TA 2025

11 Desember 2025
TNI-POLRI

Ini Alasan Salah Satu Koperasi Merah Putih di Ngawi Dibangun dengan Pondasi Lebih Tinggi

11 Desember 2025
TNI-POLRI

Sinergi Satgas Gulbencal TNI, Logistik Aman Tiba di Parombunan

11 Desember 2025
TNI-POLRI

TNI Percepat Konektivitas Aceh: Proyek Jembatan Bailey Dikebut di Titik-Titik Kritis

11 Desember 2025
Politik

Idil Akbar : Kasus Wakil Wali Kota Bandung Harus Tuntas, Jangan Sampai Jadi Preseden Buruk

11 Desember 2025
Next Post

Momofin Perkenalkan Dewan Penasihat Baru untuk Dorong Inovasi dan Pertumbuhan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021