BANDUNG – Izinkan Kami, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten, Tbk. (bank bjb) menggunakan hak jawab sesuai dengan pedoman pemberitaan media siber (peraturan Dewan Pers nomor 1/Peraturan-DP/III/2012) ingin menyampaikan hak jawab sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu, 1 Juli 2020 beritasatu.com telah memuat pemberitaan dengan judul “Terganjal Masalah Kredit ke BJB, Rumah Cagar Budaya Bakal Disita” dan kontan.co.id telah memuat pemberitaan dengan judul “Waktu mepet, Radnet sayangkan eksekusi rumah cagar budaya” serta pada hari Kamis, 2 Juli 2020 liputan6.com telah memuat pemberitaan dengan judul “Bisnis Berujung Ancaman Pengusiran Keluarga Pahlawan Nasional Moh. Yamin”.
Dalam berita tersebut disebutkan bahwa hal tersebut tidak memiliki rasa kemanusiaan dan atau pengusiran terhadap keluarga Pahlawan Nasional Republik Indonesia, Prof. Muhammad Yamin.