Offtaker wajib memberikan pendampingan kepada petani sehingga offtaker harus memiliki tim agronomis yang bertugas melihat perkembangan di lapangan. Hubungan antara offtaker dengan petani harus berjalan dengan saling memberikan manfaat.
Pada masa panen, offtaker wajib membeli produk yang dihasilkan petani. Petani pun diharuskan menjual komoditasnya ke offtaker. Sebagai jaminan pasar hasil panen, antara petani dan offtaker sebelumnya terikat perjanjian mengenai harga bawah dan harga atas komoditas.
Dalam perhitungan yang disebutkan sebelumnya, dari modal sebesar Rp198 juta per hektare dalam jangka waktu 18 bulan dapat menghasilkan panen senilai Rp840 juta hasil dari penjualan umbi plus buahnya (katak). Maka jika dihitung potensi keuntungannya selama 18 bulan tercapai angka Rp642 juta atau Rp35 juta perbulannya.













