Teknis mekanismenya, debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi dan melengkapi data yang bisa dilakukan secara online, sebelum kemudian bank bjb akan melakukan assessment. Restrukturisasi diberikan berdasarkan profil untuk menentukan pola perpanjangan waktu. Persetujuan restrukturisasi disampaikan secara online atau via website bank bjb.
Sesuai imbauan OJK, bank akan senantiasa bersikap awas dan berhati-hati dalam menerapkan kebijakan demi menghindari dimanfaatkannya situasi ini oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan pemberian restrukturisasi kepada nasabah bermasalah. bank bjb bakal bergerak proaktif membantu debiturnya dengan menawarkan skema restrukturisasi yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan ataupun relaksasi bunga.