Dalam ketetapannya, OJK memberikan sejumlah opsi rekomendasi kebijakan kepada perusahaan pembiayaan termasuk di antaranya untuk melakukan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi modal.
bank bjb memberi opsi keringanan dalam bentuk penyesuaian cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu, atau hal lain yang ditetapkan. Keringanan yang diberikan bank bjb berlaku bagi seluruh nasabah yang terdampak COVID-19, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kategori debitur yang diprioritaskan dalam mendapat keringanan adalah mereka yang terkena dampak COVID-19 dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar untuk antara lain pekerja informal, pekerja berpenghasilan harian, pengelola usaha mikro dan usaha kecil. Jangka waktu keringanan angsuran diberikan maksimum selama satu tahun.











