“Saat ini wilayah di Rancabolang itu sebetulnya sudah RTH. Ketika ditanami dengan pohon produktif, kualitasnya meningkat, jadi ada tambahan fungsi ekologis,” imbuhnya.
Di sisi lain, pohon produktif seperti buah-buahan yang ditanam juga bisa berfungsi ekonomis. Warga bisa memanfaatkan buah tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kalau fungsi edukasi, pohonnya bisa dikasih nama, misalnya nama latinnya apa, nama lokalnya apa. Bisa juga dijelaskan manfaatnya apa,” ujarnya.
Upaya Perluasan RTH
Perlu diketahui, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 mengamanatkan setiap daerah memiliki minimal 30% dari luas wilayah untuk RTH. Luasan tersebut terdiri dari 20% milik publik dan 10% milik privat. Namun karena kepadatan penduduk dan keterbatasan lahan, Pemkot Bandung baru bisa memiliki luasan RTH sebesar 12,2%











