Keputusan ini disahkan dalam Sidang Akhir Masa Jabatan MPR 2019–2024 yang dihadiri lebih dari dua pertiga anggota MPR dari unsur DPR dan DPD. Sebelum sampai pada tahap pengesahan, keputusan tersebut telah melalui serangkaian rapat intensif. Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan seluruh pimpinan fraksi dan kelompok DPD pada 23 September 2024 menjadi forum penting yang menandai konsensus nasional. Dari situ, lahir kesepakatan politik yang jarang terjadi. Semua fraksi MPR dan kelompok DPD sepakat mengakhiri perdebatan panjang sejarah terkait tiga Presiden Indonesia tersebut.
*1. Soekarno dan pencabutan TAP MPR No 33 Tahun 1967*
Melalui Fraksi PDIP perjuangan yang mengirimkan surat kepada pimpinan MPR RI untuk pemulihan nama baik dan pemenuhan hak-hak Soekarno selama menjabat sebagai Presiden Pertama RI sebagaimana tercantum dalam TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang secara tersirat menuding Presiden Soekarno, telah melakukan pengkhianatan terhadap negara dan mendukung pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI). Fraksi PDI-P menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak terbukti. Sehingga sejarah harus diluruskan.











