Selain itu jelas Bambang Mujiarto, adanya Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini berdampak pada pengakuan eksistensi pondok pesantren. Sehingga pondok pesantren dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa berkesinambungan dan bersinergi.
“Saya kira, adanya aturan ini (Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren), pengakuan untuk pondok pesantren menjadi keniscayaan bagi pemerintah. Sehingga ada kesinambungan dan sinergi,” jelasnya.
“Kita tahu pondok pesantren ini hadir bersama-sama berjuang dalam perjuangan bangsa. Keberadaan mereka ini sudah ada sejak dulu. Sehingga seyogyanya ada nilai lebih untuk pondok pesantren dari pemerintah, khususnya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, ini harapan besar saya,” sambung Bambang Mujiarto.