KABUPATEN CIREBON. BEDAnews.com – Dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, diharapakan mampu menjawab segala persoalan yang dihadapi pondok pesantren (ponpes) di Jawa Barat.
Demikian dikatakan Anggota DPRD Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 12, Kabupaten Indramayu, Kabupaten dan Kota Cirebon, Bambang Mujiarto, ST usai melaksanakan kewajiban sebagai anggota DPRD Jabar yakni kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda)Jabar, Tahun Anggaran 2022/2023 di Desa Kali Tengah, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (3/4/2023).
“Sebetulnya, kalau berkaitan dengan harapan besar terkait Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini, khususnya bagi masyarakat pondok pesantren tidak lepas dari persoalan atau masalah yang dihadapi pondok pesantren,” harap Bambang.