“Para pelaku dan tiga bilah Celurit sebagai barang bukti diamankan ke Polsek Karawaci. dari 8 orang yang diamankan, 3 orang di tetapkan sebagai tersangka pembacokan, 1 orang masih dilakukan pencarian (DPO),” papar Kapolres.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Red).
Page 3 of 3













