Kepala Badan Karantina Pertanian, Ir. Bambang, M.M. mengungkapkan bahwa, Barantan merasa perlu menggandeng kerja sama dengan Bakamla yang memiliki kewenangan pengawasan dan penegakkan hukum di wilayah yurisdiksi Indonesia dan wilayah perairan Indonesia.
Tujuan Perjanjian Kerja Sama Pengawasan dan Penindakan Perkarantinaan Pertanian di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia ini adalah untuk mendapatkan kesamaan pola sikap dan pola tindak dalam rangka menyinergikan hak dan kewajiban yang tertuang di dalam PKS ini.
Selanjutnya dalam sambutannya, Deputi Operasi dan Latihan Bakamla RI, Laksamana Muda Bakamla I Gusti Kompiang Aribawa, CHRMP mengungkapkan bahwa, ruang lingkup PKS ini meliputi pertukaran data dan/atau Informasi, kegiatan patrol, dukungan dalam proses penegakan hukum, dukungan personel serta pemanfaatan sarana dan prasarana, peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan kegiatan sosialisasi.













