Batam – Sebanyak 2 nelayan asal Indonesia telah di serah terimakan oleh Pemerintah Malaysia lewat Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) kepada Bakamla RI lewat unsur KN Pulau Nipah-321 di perairan perbatasan laut terluar antara Malaysia dan Indonesia, Rabu (19/3/2025)
Kedua nelayan tersebut, Muhammad Al Salam (26) dan Suhardi Saparteri (24), merupakan awak kapal Purnama Samudera Maritim yang ditangkap APMM Zon Maritim Tanjung Sedili pada 24 Februari 2025 di perairan Tanjung Bulat, Kota Tinggi, Johor, akibat pelanggaran batas wilayah perairan. Setelah melalui proses koordinasi, APMM memutuskan untuk tidak melanjutkan dakwaan terhadap kedua nelayan tersebut.
KJRI Johor Bahru menerima informasi terkait pembebasan nelayan pada 6 Maret 2025 dan menempatkan mereka di Tempat Tinggal Sementara (TTS) sebelum proses pemulangan. Selanjutnya, disepakati serah terima nelayan beserta kapalnya kepada Bakamla RI di titik pertemuan (rendezvous point) yang telah ditentukan.













