Dalam pertemuan tersebut turut membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia (PKKPH) oleh Prof. Dr. S.M. Noor, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Judhariksawan, S.H., M.H.
Prof. Noor mempertegas peran Bakamla sebagai koordinator penegak hukum di wilayah laut Indonesia, sejarah hukum di laut Indonesia, hingga posisi ALKI bagi keamanan wilayah maritim Indonesia.
Kolonel Bakamla Tuti Ida Halida turut memaparkan peran Bakamla sebagai Koordinator Kementerian/Lembaga pada forum di bidang keamanan dan keselamatan serta penegakkan hukum di laut. Oleh karena itu, Bakamla membutuhkan input mengenai Penjabaranan Konsep Implementasi Rencana Aksi Nasional dari Kebijakan Nasional KKPH terutama bidang Penegakan Hukum.













