Informasi terkait adanya penyelundupan senjata api illegal melalui jalur laut ini, diawali dari laporan masyarakat kepada Bakamla. Masyarakat sekitar mengatakan bahwa akan ada penyelundupan senjata api illegal dari luar negeri masuk ke Indonesia melalui jalur laut.
Bakamla RI sebagai koordinator keamanan laut, memiliki kewajiban untuk memberikan informai kepada aparat penegak hukum di laut lainnya yang terkait, kemudian berkoordinasi dan mengembangkan informasi tersebut bersama dengan Bareskrim Polri.
Operasi membuahkan hasil dengan menangkap dua pelaku, satu bertindak sebagai kurir dan satu lagi sebagai penerima senjata. Tim gabungan UPH Bakamla dan Bareskrim Polri berhasil menemukan 1 pucuk senjata api jenis ranger buatan Austin Texas dengan 6 butir peluru kaliber 9 MM.












