Oleh karena itu jelaslah sudah bahwa kebijakan pemerintah yang mengizinkan swasta atau investor asing untuk bermain pada sesuatu yang menjadi hak kepemilikan rakyat adalah haram hukumnya dan bisa merugikan masyarakat. Penguasa dalam suatu negara sejatinya adalah pengayom umat yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban, sebagaimana diungkapkan dalam hadis bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
“…Seorang kepala negara adalah pemimpin bagi rakyatnya dan akan dimintai pertanggungjawaban perihal rakyat yang dipimpinnya..” (HR. Muslim)
Oleh karenanya seorang penguasa muslim tidak akan pernah membiarkan aset masyarakat untuk dikelola oleh lembaga asing dengan alasan apapun. Karena ia sadar akan pertanggungjawabannya yang besar kelak di hadapan Allah Swt.