Sementara itu, investasi yang dilakukan oleh negara tetap harus memperhatikan hukum syara, karena besar kemungkinan aktivitas ini akan menggunakan harta milik umum sebagai modal. Sesuatu yang seharusnya menjadi hak rakyat dan tidak boleh diserahkan kepada swasta baik dalam bentuk konsesi ataupun privatisasi. Hal tersebut dimaksudkan agar sumber hak milik rakyat tidak dikuasai sekehendak individu yang bisa berbuat sewenang-wenang terhadap harta tersebut.
Selain menyalahi Islam, diserahkannya pengelolaan harta negara kepada swasta/asing memiliki dampak negatif, diantaranya: Pertama, kepemilikan barang-barang milik umum cenderung terkonsentrasi pada korporasi yang memiliki modal besar, dengan manajemen dan sumber daya manusia yang unggul. Kedua, Investasi asing yang memiliki orientasi bisnis akan cenderung melakukan efisiensi dengan cara pengurangan pegawai dan pemangkasan gaji yang nantinya akan mengarah pada meningkatnya angka pengangguran. Ketiga, dominasi para investor terhadap harta kepemilikan umum akan mengakibatkan partisipasi negara dalam memenuhi kebutuhan publik akan semakin rendah, hal ini dengan sendirinya akan mengurangi sumber pendapatan negara hingga mengalami keterbatasan anggaran untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya.