Perbuatan terdakwa Bahar juga didakwa dakwaan subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana.
Kemudian, JPU juga mendakwa Bahar dengan dakwaan lebih subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana dan lebih subsidsir lagi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Yang terakhir, Bahar didakwa dakwaan ketiga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas dakwaan yang telah dibacakan, Bahar dan penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Sidang selanjutnya akan digelar tanggal 6 Maret 2019. Ketua Majelis Hakim, Muhammad Edison memutuskan sidang dipindahkan ke Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung di Jln. Seram. JPU maupun pihak terdakwa menyepakatinya. [mae]