"Luka-luka tersebut telah menimbulkan penyakit dan halangan dalam melakukan pekerjaan dan jabatan/pencaharian untuk sementara waktu. Pada pemeriksaan Rontgen mata didapatkan curiga gambaran patah pada tulang mata bagian atas-tengah kanan.
Pada pemeriksan CT-Scan pada kepala didapatkan pembengkakan otak bagian tengah. Pada pemeriksaan dokter Spesialis Syaraf didapatkan Cidera kepala ringan," ungkap JPU.
Atas perbuatannya, Bahar didakwa melanggar dakwaan kesatu primer, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana. Ia juga didakwa dengan dakwaan subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.
Bahar juga didakwa dakwaan kedua primair,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke- 2 KUHPidana.