JPU juga menerangkan, sesuai dengan Visum Et Repertum : Visum Et Revertum No. R/359/VER-IGD-KFD/XII/2018/Rumkit Bhay Tk I Tanggal 5 Desember 2018 A/n. CAJ yang ditandatangani oleh dr. Abe Umaro, dan dr. Niken Budi S,SpF, MH.Kes, diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap korban CAJ.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang berusia delapan belas tahun.
Pada pemeriksaan fisik ditemukan memar kelopak mata kiri dan perdarahan pada selaput bening mata kiri akibat kekerasan tumpul. Luka luka tersebut telah menimbulkan penyakit dan halangan dalam melakukan pekerjaan dan jabatan/pencaharian untuk sementara waktu," kata JPU mengutip kesimpulan visum.
Selain CAJ, visum juga dilakukan terhadap korban MHU. Visum Et Revertum No. R/347/VER-IGD-KFD/XII/2018/Rumkit Bhay Tk I Tanggal 15 Desember 2018 A/n. MHU yang ditandatangani oleh dr. Rido Jati Kuncara, dan dr. Niken Budi S,SpF, MH.Kes, menyimpulkan, pada pemeriksaan fisik ditemukan memar pada kepala sisi kanan, pelipis kanan, telinga kanan, kelopak mata kanan dan kiri, pipi kanan, luka lecet pada lengan kiri, bahu kanan, perdarahan pada selaput bening bola mata kanan dan kiri akibat kekerasan tumpul.