"Korban CAJ dan MHU oleh terdakwa disuruh berkelahi, sehingga akibat pukulan dan tendangan ke anggota tubuhnya tersebut, korban CAJ dan MHU mengalami luka-luka dan lebam pada bagian muka, kelopak mata kanan dan kiri, selaput bening bola mata kanan dan kiri, serta pada anggota tubuh lainnya," kata JPU Bambang Hartoto, yang juga menjabat sebagai Kejari Cibinong, membacakan surat dakwannya.
Tak cuma itu, kata JPU, perbuatan terdakwa berlanjut. Rambut korban CAJ dan MHU dicukur sampai kepala botak tanpa rambut dan dijaga oleh para santri. Malam hari di tanggal yang sama, CAJ dan MHU oleh terdakwa diperbolehkan pulang meninggalkan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin.
JPU menyatakan, akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Agil Yahya dan Hamdi, korban CAJ dan MHU mengalami luka-luka yang menimbulkan halangan dalam melakukan pekerjaan untuk sementara waktu dan dirawat di Rumah Sakit.