BANDUNG, BEDAnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung melantik struktural baru dalam sekretariatnya. Struktur baru tersebut yakni hadirnya Bagian Penganggaran dan Pengawasan untuk menindaklanjuti Permendagri Nomor 104 Tahun 2016 pada 7 Februari lalu.
Jabatan Kepala Bagian Penganggaran dan Pengawasan tersebut dipegang oleh Aep Indra Gunadi yang membawahi tiga Sub Bagian (Subbag), yaitu Subbag Penganggaran, Subbag Pengawasan, dan Subbag Kerja sama dan Aspirasi.
Kabag baru di secretariat DPRD kota Bandung ini menyebutkan tugas pokok fungsi (Tupoksi) masing-masing Subbag, adalah memfasilitasi terkait hal-hal yang diperlukan DPRD Kota Bandung. Seperti penganggaran, memfasilitasi terkait Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
“KUA tersebut diusulkan oleh Eksekutif, kami yang fasilitasi pembahasan RKUA PPAS sampai dengan RAPBD, baik murni mau pun yang perubahan,” kata Aep Indra Gunadi saat menjadi narasumber Bandung Menjawab dengan topik ‘Konstituen dan Kunjungan Aduan Masyarakat Kota Bandung’ di Ruang Media Balai Kota Bandung, Selasa (03/03/2020).
Sedangkan Subbag Pengawasan untuk memfasilitasi berkaitan dengan pengawasan DPRD Kota Bandung sesuai fungsi legislasi, pengawasan dan budgeting.
“Dengan Permendagri 104 yang dijabarkan dalam Perwal 60, Tupoksi pengawasannya sekarang ini difasilitasi oleh sub bagian pengawasan, contohnya Dewan membandingkan dokumen dengan pelaksanaan sudah sesuai atau tidak,” ucap Aep.
Sementara pada Subbag Kerja Sama dan Aspirasi berkaitan dengan perjalanan dinas dan aspirasi masyarakat.
“Siapa pun tidak dilarang menyampaikan aspirasi ke Dewan, karena Dewan representasi dari masyarakat, dipilih oleh masyarakat. Seperti beberapa hari lalu PMII yang menyampaikan terkait RUU Omnibus Law, sudah ditindaklanjuti oleh Ketua Dewan,” katanya. (Arif-Kur)