“Sebenarnya uang yang Rp. 100 miliar itu itu sudah dicairkan” ungkapnya.
Keterangan Devi, hampir sama dengan keterangan saksi sakai sebelumnya. Sementara itu kuasa hukum terdakwa dari kantor hukum Randy Raynaldo mengatakan hal penting dari keterangan semua saksi bahwa nilai transaksi sejak tahun 2015 sampai 2021 itu mencapai Rp.1.3 triliun, namun dari sejumlah itu ada kelebihan dana yang ditarik sebesar Rp. 36 miliar.
“Kalau sudah dicairkan dan dibayarkan, logika hukumnya gugur, pasal 372 dan 378 harus gugur, semua ini akan kita tuangkan didalam pledoi” tutur Edward Gultom team Penasehat Hukum MT.
Edward menambahkan bahwa saksi yang dihadirkan JPU sebenarnya meringankan terdakwa. “Tidak ada dalil-dalil yang mendukung dakwaan JPU,” tambahnya.
Sidang dilanjut pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya, termasuk saksi ahli.