Bandung, BEDAnews – Ternyata uang yang ditransfer dari Sinar Rannerindo sebesar total Rp.100 miliar yang masuk ke rekening MT sudah diganti dengan cek atas nama MT yang diterima The Siauw Thjiu dan sudah dicairkan dan masuk ke Rekening The Siauw Thjiu, Tjindriawaty Halim, Budiman Halim, PT Jaya Mulia Raya, bahkan cek yang dicairkan oleh The Siauw Thjiu melebihi dari uang yang ditransfer dari Sinar Rannerindo ke Rekening MT. keliebihannya sebesar Rp 1 miliaran.
Hal itu disampaikan Devi Meilani Administrasi keuangan di PT BIG saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Kamis 30 Januari 2025.
Sidang perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa MT, masih terus berjalan, Saksi Devi Meilena mengungkapkan semua aliran keuangan.