Putusan Pengadilan atas status lima kapal tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai Barang Rampasan Negara, dan kini ditetapkan status penggunaannya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka meningkatkan produktifitas sektor kelautan dan perikanan melalui upaya pemberdayaan kelompok usaha bersama dan/atau koperasi perikanan.
Kepala Badan Pemulihan Aset Amir Yanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, acara ini merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk berkontribusi secara positif dalam rangka percepatan penyelesaian Barang Rampasan Negara.
Selain itu, juga atas pertimbangan untuk mengoptimalisasikan pengelolaan dan manajemen aset tindak pidana melalui Penetapan Status Penggunaan yang dibutuhkan untuk mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan dan untuk kepentingan kementerian/lembaga lainnya, dalam meningkatkan kinerja pelayanannya kepada masyarakat.











