• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, April 19, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Serahkan 5 Unit Kapal kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Serahkan 5 Unit Kapal kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan

angel angel by angel angel
11 Juli 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA || Bedanews.com – Serah Terima Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Barang Rampasan Negara hasil tindak pidana, dari Kejaksaan Negeri Dumai, Kejaksaan Negeri Belawan, Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dan Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

Penyerahan ini dilakukan dalam rangka Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, pada Kamis (10/7/25) di Gedung Kantor KKP.

Adapun lima unit kapal hasil rampasan negara yang telah diserahkan yakni:

BeritaTerkait

Kadis PU Kabupaten Sukabumi, Monitoring Proyek Betonisasi Jalan Ahmad Yani Palabuhanratu

17 April 2026

Plt Ketua PWI Jabar, Ahmad Syukri: Panitia Pelaksana Konferensi PWI Kabupaten Sukabumi Harus Lancar, Sukses Tanpa Ekses

17 April 2026

1. KM. SLFA 5323 (GT 68,08) perkara tindak pidana perikanan atas nama Terpidana Than Htike dari Kejaksaan Negeri Dumai, berlokasi di Pelabuhan Purnama Dumai, dengan nilai BMN Rp212.750.000,-.
2. KM. KHF 1355 (GT 60,77) perkara tindak pidana perikanan atas nama Terpidana Run Shien dari Kejaksaan Negeri Belawan, berlokasi di Gudang Bengkel Gabion Belawan, dengan nilai BMN Rp394.662.000,-.
3. KM. SLFA 3763 (GT 45,41) perkara tindak pidana perikanan atas nama Terpidana Hermansyah Siahaan dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, berlokasi di Desa Karang Gading, Deli Serdang, dengan nilai BMN Rp304.008.000,-.
4. KM. PFKA 7541 (GT 33,93) atas nama Terpidana Husni dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, berlokasi di Desa Karang Gading, Deli Serdang, dengan nilai BMN Rp281.778.000,-.
5. KM. Blessing Blessing (GT 69) atas nama Terpidana Immanuval Jose dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, berlokasi di Kolam Labuh PPS Lampulo, Aceh, dengan nilai BMN Rp87.276.000.

Page 1 of 4
12...4Next
Previous Post

Babinsa Koramil 04/Sawang Anjangsana ke Kantor KUA di Desa Binaan, Perkuat Sinergitas

Next Post

Forum Alumni BEM Sulut, Mendukung Pemerintah Daerah Swasembada Pangan dan Gerakan FABEM Pusat

Related Posts

Ragam

Kadis PU Kabupaten Sukabumi, Monitoring Proyek Betonisasi Jalan Ahmad Yani Palabuhanratu

17 April 2026
Ragam

Plt Ketua PWI Jabar, Ahmad Syukri: Panitia Pelaksana Konferensi PWI Kabupaten Sukabumi Harus Lancar, Sukses Tanpa Ekses

17 April 2026
Ragam

KKP Siap Manfaatkan 4 Kapal Eks Illegal Fishing, Salah Satunya “Raksasa” MV Run Zeng 03

17 April 2026
Ragam

Pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansyah Hadiri Retread Nasional Di Akademi Militer Magelang, 15 -19 April 2026

17 April 2026
Ragam

BULOG Bandung Perkuat Stabilitas Harga, Rutin Salurkan Minyakita ke Pasar se-Bandung Raya

17 April 2026
Edukasi

Akhir Syawal Jadi Momentum Muhasabah: Istiqamah Kunci Jaga Esensi Ramadhan

17 April 2026
Next Post

Forum Alumni BEM Sulut, Mendukung Pemerintah Daerah Swasembada Pangan dan Gerakan FABEM Pusat

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021