• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, November 10, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Serahkan 5 Unit Kapal kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Serahkan 5 Unit Kapal kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan

angel angel by angel angel
11 Juli 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA || Bedanews.com – Serah Terima Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Barang Rampasan Negara hasil tindak pidana, dari Kejaksaan Negeri Dumai, Kejaksaan Negeri Belawan, Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dan Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

Penyerahan ini dilakukan dalam rangka Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, pada Kamis (10/7/25) di Gedung Kantor KKP.

Adapun lima unit kapal hasil rampasan negara yang telah diserahkan yakni:

BeritaTerkait

Prof.Dr.Lilis Sulastri, MM.,/Bedanews.com

“Pahlawan di Zaman Baru: Refleksi untuk Generasi Emas Indonesia”

10 November 2025

Pengukuhan Ketua Ranting dan Susunan Personalia Persaudaraan Setia Hati Terate Ranting Tallo Cabang 064 Makassar Masa Bakti 2025–2028

10 November 2025

1. KM. SLFA 5323 (GT 68,08) perkara tindak pidana perikanan atas nama Terpidana Than Htike dari Kejaksaan Negeri Dumai, berlokasi di Pelabuhan Purnama Dumai, dengan nilai BMN Rp212.750.000,-.
2. KM. KHF 1355 (GT 60,77) perkara tindak pidana perikanan atas nama Terpidana Run Shien dari Kejaksaan Negeri Belawan, berlokasi di Gudang Bengkel Gabion Belawan, dengan nilai BMN Rp394.662.000,-.
3. KM. SLFA 3763 (GT 45,41) perkara tindak pidana perikanan atas nama Terpidana Hermansyah Siahaan dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, berlokasi di Desa Karang Gading, Deli Serdang, dengan nilai BMN Rp304.008.000,-.
4. KM. PFKA 7541 (GT 33,93) atas nama Terpidana Husni dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, berlokasi di Desa Karang Gading, Deli Serdang, dengan nilai BMN Rp281.778.000,-.
5. KM. Blessing Blessing (GT 69) atas nama Terpidana Immanuval Jose dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, berlokasi di Kolam Labuh PPS Lampulo, Aceh, dengan nilai BMN Rp87.276.000.

Page 1 of 4
12...4Next
Previous Post

Babinsa Koramil 04/Sawang Anjangsana ke Kantor KUA di Desa Binaan, Perkuat Sinergitas

Next Post

Forum Alumni BEM Sulut, Mendukung Pemerintah Daerah Swasembada Pangan dan Gerakan FABEM Pusat

Related Posts

Prof.Dr.Lilis Sulastri, MM.,/Bedanews.com
Edukasi

“Pahlawan di Zaman Baru: Refleksi untuk Generasi Emas Indonesia”

10 November 2025
Ragam

Pengukuhan Ketua Ranting dan Susunan Personalia Persaudaraan Setia Hati Terate Ranting Tallo Cabang 064 Makassar Masa Bakti 2025–2028

10 November 2025
Ragam

Ketua Ranting dan Susunan Personalia Persaudaraan Setia Hati Terate Ranting Tallo Cabang 064 Makassar Masa Bakti 2025-2028 Resmi Dikukuhkan

10 November 2025
Ragam

Tokoh Pers Sumut Teruna Jasa Said Tutup Usia

9 November 2025
Ragam

Roy Suryo Cs Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya. Berdasarkan apa?

9 November 2025
Ragam

Penetapan Tersangka Roy Suryo Dkk, Melukai Bangsa Indonesia

9 November 2025
Next Post

Forum Alumni BEM Sulut, Mendukung Pemerintah Daerah Swasembada Pangan dan Gerakan FABEM Pusat

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021